
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan
terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Herri
Swantoro saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Hakim
tidak sependapat dengan jaksa penuntut yang menginginkan Ba'asyir
diganjar hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang terdiri Herri
Swantoro, Aksir, Sudarwin, Ari Juwantoro dan Aminul Umam menilai
perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah memberantas
teroris dan karena Ba'asyir pernah dihukum maka dianggap majelis
sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah
terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Menurut
majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto
pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti
merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk
kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah
Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan
Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al
Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan
Jantho, Aceh Besar
Hakim
anggota Sudarwin mengatakan video latihan militer di Aceh sebagai
bentuk laporan pertanggungjawaban dan menyakinkan Hariadi serta Syarif
bahwa dananya digunakan untuk berjihad. "Pengadaan video itu dapat
dipakai untuk menyusun fakta," tukas Sudarwin.


sumber :http://id.berita.yahoo.com/baasyir-divonis-15-tahun-penjara-071029796.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Comment Di Bawah Ini !